BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Minggu (6/8/2023).
Dari total 946 bacaleg, sebanyak 832 bacaleg atau 87, 94 persen dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan, sebanyak 114 bacaleg (12, 06 persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 12, 06?caleg yang dinyatakan TMS, " jelas Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Jajang mengatakan, KPU Kabupaten Bekasi masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023, " tuturnya.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Harits menjelaskan tahapan selanjutnya, pada 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.
“Sedangkan pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS, “ terangnya.
Berikut jumlah bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tanggal 6 Agustus 2023
- PKB sebanyak 55 orang
- Gerindra : 55 orang
- PDI Perjuangan : 49 orang
- Partai Golkar : 55 orang
- Partai Nasdem : 55 orang
- Partai Buruh : 55 orang
- Partai Gelora : 35 orang
- PKS : 55 orang
- PKN : 10 orang
- Partai Hanura : 28 orang
- Partai Garuda : 5 orang
- PAN : 55 orang
- Partai Bulan Bintang : 55 orang
- Partai Demokrat : 55 orang
- PSI : 55 orang
- Partai Perindo : 55 orang
- PPP : 55 orang
- Partai Ummat : 45 orang. (Red/edd diR)